Ilham Khoiri | Nasru Alam Aziz | Selasa,
27 Maret 2012 | 23:57 WIB
ARY WIBOWO
JAKARTA, KOMPAS.com -- Kepala daerah dan wakilnya sepatutnya harus bekerja sama
dalam memerintah di daerah sampai akhir masa jabatannya. Selain mengefektifkan
kepemimpinan, komitmen ini juga perlu untuk membangun demokrasi yang
bertanggung jawab dan menghindarkan politik transaksional.
Harapan itu disampaikan pengamat
politik dari Universitas Indonesia (UI) Boni Hargens, Selasa (27/3/2012) di
Jakarta. "Kepala daerah dan wakilnya yang pecah kongsi dan kemudian
bersaing memperebutkan peluang maju dalam pemilihan kepala daerah itu
mencerminkan politik transaksional. Begitu pula politisi yang mudah loncat ke
partai lain demi merebut kekuasaan," tuturnya.
Sebagaimana diberitakan, saat ini
muncul fenomena "pecah kongsi" dan "kutu loncat" dalam
sejumlah pemilihan kepala daerah (pilkada). Pecah kongsi terjadi ketika kepala
daerah dan wakilnya bersaing untuk maju dalam pencalonan pilkada, sementara kutu
loncat merujuk pada calon kepala daerah yang berpindah-pindah partai.
Boni Hargens menilai, perilaku
politisi yang pecah kongsi atau kutu loncat memperlihatkan politik saat ini
benar-benar menjadi transaksional. Ketika kepala daerah dan wakilnya merasa
punya peluang untuk maju, keduanya bersaing untuk merebutkan kemungkinan
memenangkan pilkada berikutnya. Akibatnya, keduanya lebih memperjuangkan
kepentingan kelompok masing-masing daripada mengutamakan aspirasi masyarakat.
"Fenomena pecah kongsi dan kutu
loncat itu akan terus berlangsung selama tidak ada aturan yang melarang,"
katanya.
Untuk itu, perlu sekali membuat
aturan yang tegas soal paket pencalonan yang mengikat komitmen kepala daerah
dan wakilnya untuk menjalankan tanggung jawab hingga akhir masa jabatannya.
Aturan itu bisa diakomodasi dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemerintah Daerah
atau UU Pemilukada. Pasal-pasalnya harus rinci dan tegas mengatur kepala daerah
dan wakilnya tak boleh mundur sampai masa jabatannya berakhir, kecuali ada
alasan berhalangan tetap, seperti sakit parah atau meninggal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar