24 Februari, 2011

Gayus “Nyanyi” karena Dirayu

Gayus “Nyanyi” karena Dirayu

By redaksi

Jumat, 21-Januari-2011, 10:10:57

JAKARTA - Tindakan mengejutkan Gayus Tambunan yang tiba-tiba bernyanyi membeberkan berbagai rekayasa Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) mendapat beragam penilaian.

Sebagian menilai, pasti ada alasan di balik sikap frontal yang dilakukannya usai menerima vonis hakim di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/1). Melihat gelagatnya, bisa saja terpidana kasus pajak ini tengah berada di bawah tekanan.

“Gayus bisa saja dirayu atau diancam sehingga dia pun berbalik arah,” kata pengamat politik Universitas Indonesia Bony Hargens melalui rilis tertulisnya dari Berlin, Jerman, kemarin.
Menurutnya, akibat ulah Gayus sebelumnya selama dalam proses hukum, sudah banyak institusi pemerintah yang tersudutkan. Mulai dari kasus menyuap oknum kejaksaan hingga kasus plesiran ke Bali tentu saja membuat banyak aparatur kejaksaan, kehakiman, dan Polri yang kalang kabut dibuatnya. Tak terkecuali pengusaha nasional Aburizal Bakrie yang belakangan ikut disebut-sebut bertemu Gayus di Bali.

Bony berpendapat, dalam kondisi dipersalahkan seperti ini, tentu saja institusi pemerintah maupun orang-orang di dalamnya yang disudutkan tidak akan tinggal diam. Melihat kenyataan ini mereka tentu akan melakukan berbagai upaya untuk melawan. Disinilah peluang Gayus dimanfaatkan untuk melakukan manuver serangan balik dapat dianggap logis adanya. “Ya logika saja. Tidak mungkin mereka yang dipojokkan diam saja melihat institusi dan dirinya dipojokkan oleh Gayus. Mereka tentu saja akan melakukan langkah-langkah untuk melawan. Dan mungkin saja pernyataan Gayus bahwa dirinya disetir oleh Satgas merupakan bentuk langkah balasan itu,” papar akademisi aktivis yang kini tengah menyelesaikan program doktoralnya di Jerman ini.

Secara khusus Bony mengaku memiliki kecurigaan akan keterkaitan Istana dibalik blunder baru kasus Gayus ini. Melihat rentetan masalahnya, dia mengaku yakin pihak Istana turut memainkan peran penting. Jika benar, maka ini adalah bentuk resistensi dari jajaran dan institusi di bawah Istana maupun parpol dan elitenya yang kecewa. “Kalau tidak ada beking kuat (Istana-red) di balik berbagai langkah dan pernyataan Gayus yang sebegitu beraninya itu hampir tidak mungkin,” terangnya.

Pada bagian lain, Bony juga berharap masyarakat tetap kritis dan waspada dalam merespons setiap perkembangan hukum di Tanah Air. Bahwa Gayus adalah sosok yang licin, menurutnya itu tidak dapat dibantah. Karenanya jangan sampai pelaku korupsi seperti mantan pegawai Ditjen Pajak ini kemudian justru dianggap sebagai pahlawan, apalagi jika sikapnya plin plan seperti yang ditunjukkannya. “Sudahlah, Gayus tidak akan senekat ini kalau tidak ada apa-apanya. Tengok saja bagaimana dia memporakporandakan institusi Polri yang selama ini solid menjadi terpecah-pecah. Ini sulit dinalar jika tidak ada orang yang sangat kuat di belakangnya,” tutupnya.

Seperti diberitakan, usai menerima vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, Gayus Tambunan langsung memberikan keterangan mengejutkan. Selain membongkar habis keterlibatan Satgas dalam mengotaki berbagai rekayasa hukum, dia juga menyebut ada keterlibatan agen CIA yang ikut menumpangi kasusnya.

Anggota Komisioner Komsisi Yudisial (KY) bidang Koordinator Penanganan Perkara Suparman Marzuki mengaku tidak bisa memberikan penilaian atas vonis tujuh tahun hukuman terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan. Menurut Suparman, KY baru bisa mengambil langkah, jika hasil analisis atas putusan vonis majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan itu ada aroma pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku atau aroma busuk lainnya. “Saya belum bisa memberi penilaian atas vonis itu. Karena tidak baca putusannya. KY baru bisa melakukan langkah jika hasil analisis tas putusan itu ada aroma pe¬lang¬garan kode etik dan pe¬doman perilaku atau aroma busuk lainnya,” tulis Suparman Marzuki.

Ketika ditanya soal kemungkinan KY memeriksa majelis hakim yang menjatuhkan vonis itu, Suparman mengakui akan sampai ke arah itu. “Akan sampai ke situ jika ditemukan hal-hal yang tadi saya sebutkan,” pungkasnya.

Ini senada dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang Pencegahan, M Jasin. Menurut Jasin, untuk memeriksa majelis hakim menjadi urusan KY dan Mahkamah Agung (MA). “KPK tidak tidak punya kapasitas menyuruh dua lembaga peradilan itu untuk memeriksa majelis hakimnya,” ujar M Jasin.

KPK sebagai lembaga, lanjut Jasin, tidak punya kewenangan untuk menilai apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim di lembaga peradilan. “Tapi secara pribadi, saya berpandangan bahwa penjatuhan hukuman selama tujuh tahun itu adalah terlalu ringan dibanding dengan dampak kerusakan di sistem perpajakan akibat perbuatannya serta besarnya kerugian Negara yang ditimbulkan. Harusnya besarnya hukuman sesuai yang dijatuhkan jaksa dalam tuntutannya selama 20 tahun,” ungkap Jasin.

Sementara Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto pun enggan menanggapi vonis Gayus yang ringan itu. “Saya belum bisa komentar banyak, nanti kita pelajari semua dulu. KPK akan ikut mengusut persoalan mafia pajak, Gayus Tambunan. Kita pasti akan masuk, karena kita kan punya kewenangan,” kelit Bibit Samad Rianto di Hotel Nikko, Jakarta.

Pada bagian lain, Gayus kemarin kembali diperiksa penyidik polri. Gayus yang baru sehari menjalani vonis diperiksa mengenai dugaan kepemilikan paspor palsu Guyana. “Pemeriksaan mengenai paspor palsu dalam tanda kutip dan mengenai modus operandi mafia pajak. Ada 17 pertanyaan inti, total ada sekitar 30 sampai 40 pertanyaan,” ujar kuasa hukum Milana, Hotma Sitompoel, usai pemeriksaan di Rutan Cipinang kepada wartawan, Kamis (20/1).

Dalam pemeriksaan tersebut, tutur Hotma, penyidik memperdalam tuduhan Gayus tentang keterlibatan orang yang mengaku agen Badan Intelejen Pusat Amerika Serikat (CIA) John Jerome Grice dalam sindikat pembuatan paspor palsu Gayus dan keluarganya. “Nanti pembuktiannya di pengadilan. Dijelaskan juga bahwa orang CIA itu adalah pengakuan dari Jerome (John Jerome Grice) sendiri. Omongan itu disaksikan oleh saksi-saksi, jadi bukan mengada-ada,” terang Hotma. (jpnn/alt)

http://www.radarbanten.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=62044

1 komentar:

  1. Sepertinya hukuman 7 tahun penjara itu masih dalam batas tolerant tidak perlu sampai 20 tahun penjara karena memang tidak menghilangkan nyawa seseorang, kasus nya lebih kepada kelas koruptor. Namun kerugian negara akibat perbuatan Gayus tentu banyak, maka oleh itu saya lebih mendukung kepada hukuman Gayus 7 Tahun PENJARA + di BANGKRUTKAN. Jadi semua asset kekayaannya di Noll-kan.

    osco

    BalasHapus