08 Maret, 2011

Lily dan Effendy Yakin tidak Bisa Di recall

Lily dan Effendy Yakin tidak Bisa Di recall

Kuatnya dominasi partai pada sikap anggota DPR, membuat kehidupan demokrasi sekadar pembungkus.

NURULIA JUWITA SARI

ANGGOTA DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lily Chadidjah Wahid dan Effendy Choirie mempertanyakan ancaman recall oleh DPP PKB. Apalagi, alas an recall itu tidak sesuai konstitusi dan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

“Yang bisa di-recall adalah kalau meninggal dunia, mengundurkan diri, atau dipidana. Saya enggak meninggal, mengundurkan diri, atau dipidana. Saya memperjuangkan kepentingan rakyat, bagaimana bisa di-recall?” ujar Effendy Choirie di Jakarta, kemarin.

Dalam Rapat Paripurna DPR pada 22 Februari, Lily dan Effendy berbeda pendapat dengan sikap fraksi dalam pengambilan keputusan terhadap usulan hak angket pemberantasan mafia pajak. Mereka berdua menerima usulan hak angket, sedangkan fraksi menolak.

Apalagi, dalam Pasal 196 ayat (3) UU MD3 dinyatakan, “Anggota DPR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPR.”

Adapun dalam Pasal 213 UU itu dinyatakan, “Anggota DPR berhenti antarwaktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.”

Lily Wahid mengaku sudah tidak memiliki kecocokan dengan PKB. “Bagi saya, rapat fraksi itu sudah enggak ada kecocokan, mau gimana. Partai saya tidak berpihak kepada rakyat. Bagi saya, tidak perlu ada lagi loyalitas partai. Saya di sini adalah sebagai wakil rakyat,” cetusnya.

Sebelumnya, DPP PKB memutuskan untuk me-recall Lily Chadidjah Wahid dan Effendy Choirie. “Mayoritas pengurus dan anggota yang ikut rapat pleno mengusulkan dilakukan recall. Sebanyak 14 pengurus menghendaki sanksi pemecatan dari DPR,” ujar Ketua DPP PKB Marwan Jafar di Jakarta, Senin (28/2) malam.

Ia mengatakan itu seusai rapat pleno DPP PKB yang dihadiri Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar beserta seluruh jajaran ketua DPP. Di samping itu, turut hadir Ketua Dewan Syuro DPP PKB KH Azis Mansyur.

Keputusan DPP PKB itu, lanjut Marwan, akan difi nalkan oleh majelis tahkim. Majelis tahkim adalah semacam lembaga arbitrase partai. Majelis itu terdiri dari lima pengurus DPP yang berasal dari dewan tanfi dz, dewan syuro, dan lembaga hukum DPP PKB.

Beri tempat

Pakar politik UI Boni Hargens menilai sistem politik per lu memberi tempat kepada kader partai yang memiliki idealism berbeda dengan partai jika terkait aspirasi konstituen.

“Percuma cita-cita reformasi dan amendemen yang kita laksanakan sampai empat kali kalau pada kenyataannya demokrasi hanya menjadi pembungkus,” katanya.

Menurut Boni, suara anggota legislatif saat ini cenderung hanya suara partai. “Kalau ada yang bersuara lain, seperti Effendy Choirie dan Lily Wahid, kader tersebut pasti diancam untuk di-recall,” katanya. (Mad/*/Ant/P-1)nurulia@mediaindonesia.com

http://anax1a.pressmart.net/mediaindonesia//MI/MI/2011/03/02/PagePrint/02_03_2011_003.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar