Mahfud MD: Kudeta Itu Sah-Sah Saja
Agus Wahyudin — HARIAN TERBIT
JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof Dr Mahfud MD,
bilang kudeta sah-sah saja walau merupakan aksi inkonstitusional. Tadi
malam, mantan menteri pertahanan itu mengemukakan secara substansial,
kudeta sah karena dapat melahirkan konstitusi baru yang diakui.
Dia mencontohkan, kepemimpinan orde baru dan orde lama juga merupakan
kudeta, yang kemudian melahirkan konstitusi baru yang diakui.
“Kudeta itu dapat melahirkan konstitusi baru. Supersemar itu adalah
kudeta, masa surat perintah bisa dijadikan untuk mengatur negara ini,
jika menang berarti munculah konstitusi baru. Dalam konstitusi Belanda,
Indonesia juga merupakan wilayahnya, namun karena rakyat melakukan
kudeta makanya kita mampu merdeka,” tegasnya.
Hanya saja, dia mengingatkan kudeta mesti memiliki tiga komponen
yakni, kegelisahan dan keresahan di masyarakat akan keterpurukan bangsa,
adanya tokoh sentral, serta adanya sokongan dana. “Saat ini memang ada
kegelisahan, tapi tidak ada tokoh sentral,” cetusnya menanggapi isu akan
adanya rencana kudeta terhadap SBY – Boediono, hari ini.
Pengamat politik, Boni Hargens, malah menilai isu kudeta itu justru
sengaja dihembuskan oleh SBY. Motifnya, menarik simpati masyarakat.
“Tetapi itu sesuatu yang tidak laku lagi,” tuturnya.
Secara terpisah, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro meminta agar
semua pihak tidak main-main dengan isu kudeta. “Yang mau kudeta itu
siapa? Yang punya senjata itu kan TNI. TNI tidak akan berbuat demikian,”
ujarnya.
Editor — Maghfur Ghazali
sumber : http://www.harianterbit.com/2013/03/25/mahfud-md-kudeta-itu-sah-sah-saja/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar