26 April, 2013

''Caleg Bekas Korupsi Cederai Etika Moral''

Kamis, 25-04-2013 15:08
Angga Susanto


Boni Hargens

JAKARTA, PESATNEWS - Nama-nama bekas terpidana kasus korupsi kembali masuk dalam daftar jajaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Daftar nama-nama tersebut dapat diakses melalui website www.kpu.go.id dalam daftar Bacaleg DPR-RI periode 2014-2019, yang diusung oleh 12 partai politik peserta pemilu 2014.

Pengamat Politik Universitas Indonesia (UI) Boni Hargens menilai hal tersebut diperbolehkan dalam Peratutan KPU tentang pencalegan dan Undang-undang (UU). Namun dirinya menyayangkan hal tersebut pasalnya pencalonan mantan narapidana korupsi yang diusung oleh partai politik (Parpol) peserta pemilu 2014, telah mencederai prinsip etika. Parpol tidak mengindahkan segi etika yang muncul dalam masyarakat seakan seleksi tidak berjalan sesuai etika.

Kini pertanyaannya, bagaimana pertanggungjawaban parpol yang telah menabrak prinsip etika,” tandas Boni Hargens di Jakarta, Kamis (25/4/2013).

Menurutnya, perekrutan Parpol berkenaan dengan faktor finansial dan dukungan publik untuk dapat melenggang dalam kursi empuk Parlemen. Sehingga Parpol tidak memperdulikan lagi latar belakang serta track record Caleg.

Boni mengingatkan, hal ini akan menjadi masalah dikemudian hari. Parpol menjadi pragmatis hanya mengejar kepentingan sesaat demi meraup kursi di Parlemen.

Ini jelas masalah. Kesulitan keuangan, akan membuat parpol memilih calon yang mampu secara finansial. Termasuk memiliki kekuatan untuk mengerahkan massa,” jelasnya.

Ia beranggapan perlu adanya perombakan UU guna mengatur permasalahan moral tersebut, menurutnya tidak ada yang bisa mengontrol moral kecuali Negara. Sehingga diatur dalam UU yang mengikat kesemua dimana seseorang yang pernah dipidana tidak boleh atau tidak memiliki hak untuk mencalonkan diri atau menjadi pejabat publik.

Apakah dipidana satu bulan, satu tahun ataukan satu minggu tidak penting. Tetapi ada delik hukum dia terlibat, maka tidak berhak,” kilahnya.

Beberapa nama yang pernah terlibat dalam kasus korupsi yang dapat diakses dari website resmi KPU antara lain, dari Partai Gerindra, daerah pemilihan Sulawesi Utara, Vonny Anneke Panambunan yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi Bandara Loa Kulu di Kutai Kertanegara dan divonis 1,6 tahun penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi, pada Mei 2008. Kemudian dari Partai Bulan Bintang dapil Jawa barat I, Susno Duadji tersangkut kasus korupsi PT Salmah Arwana Lestari, serta mantan terpidana kasus korupsi Nazaruddin Sjamsuddin, dapil Jawa Barat III. [*]

Editor : arief

http://pesatnews.com/read/2013/04/25/26290/caleg-bekas-korupsi-cederai-etika-moral

Tidak ada komentar:

Posting Komentar