25 Juni, 2013

Desas-desus terlibatnya Presiden PKS dalam skandal Korupsi

Pengamat: Jika terbukti, PKS bisa saja dibubarkan

Editor: Anggi Tiar | Selasa, 25 Juni 2013 09:38 WIB


Secara tidak langsung mensinyalir adanya aliran dana bermasalah untuk PKS. Membuat isu pembubaran partai yang bermasalah dan terlibat dalam skandal mega korupsi semakin menguat(Foto: istimiewa)

LENSAINDONESIA.COM: Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kembali diguncang isu tidak sedap. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkapkan Presiden PKS Anis Matta terlibat dalam proyek pengadaan benih kopi di Kementerian Pertanian 2012-2013. Dari proyek itu dan atas perintah Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), Fathanah memberikan Anis Matta komisi Rp 1,9 miliar.

Dari temuan ini, secara tidak langsung mensinyalir adanya aliran dana bermasalah untuk PKS. Membuat isu pembubaran partai yang bermasalah dan terlibat dalam skandal mega korupsi semakin menguat.

Menanggapi hal itu, Pengamat Politik Universitas Indonesia, Boni Hargens mengatakan, bahwa partai PKS bisa saja di bubarkan. Kalau terbukti, PKS bisa dibubarkan, karena itu menjadi pelaku korupsi dari organisasi, dan pelakunya partai. Untu itu, Mahkamah Konsitusi (MK) bisa mempidana partai tersebut dengan dibubarkan,” Ujar Boni Hargens, Kepada LICOM, Selasa (25/06/13).

Seperti diketahui, uang senilai Rp1,9 miliar itu diserahkan ke Anis Matta yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PKS melalui Yuddy Setiawan, terpidana kasus Bank Jabar di Kejaksaan Agung RI. JPU KPK menyatakan Anis Matta mendapat uang itu selaku Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dan Sekretaris Jenderal PKS.

Sementara dalam perkara suap impor daging sapi, LHI diduga menerima uang Rp1,3 miliar dari Dirut PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman. Uang ini merupakan bagian dari Rp 40 miliar yang dijanjikan Maria Elizabeth bila ‘misi’ selesai.

Dalam kasus ini Luthfi dijerat Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, dan c atau Pasal 6 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 5 UU TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.@endang


http://www.lensaindonesia.com/2013/06/25/pengamat-jika-terbukti-pks-bisa-saja-dibubarkan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar