
KAMIS,3 MARET 2011
PKB Tak Punya Alasan
“Recall”Anggota
[JAKARTA] Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak punya alasan konstitusional melakukan pergantian antarwaktu (PAW) atau recall terhadap Lily Wahid dan Effendy Choirie, yang menggunakan hak konstitusionalnya mendukung pengajuan hak angket mafia perpajakan.
Kuasa hukum anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) Lily Chadidjah Wahid, Saleh SH, di Jakarta, Rabu (2/3), menegaskan, PKB tidak bisa melakukan PAW terhadap Lily Wahid, yang menggunakan hak konstitusionalnya mendukung pengajuan hak angket mafia perpajakan.
Hingga saat ini, DPP PKB tidak pernah memproses PAW terhadap Lily Wahid sebagai anggota DPR, dan hal itu dibuktikan dengan tidak adanya surat apa pun dari PKB kepada Lily.
Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Boni Hargens di Jakarta, Kamis (3/3), mengatakan, partai politik perlu member tempat bagi kader mereka yang memiliki idealisme. Apalagi, jika sikap kader parpol itu demi kepentingan aspirasi konstituen, meski kadang berseberangan dengan sikap partai. “Percuma jika cita-cita reformasi dan amendemen yang kita laksanakan sampai empat kali, kalau pada kenyataan dan pelaksanaan demokrasi itu hanya menjadi pembungkus,” katanya.
Saleh SH bersama kuasa hukum Lily Wahid lainnya, yakni Moch Sulaiman SH, Dedy Cahyadi SH, dan Wegig Gunawan Yusuf SH, menyatakan, jika terjadi proses PAW terhadap Lily Wahid, karena alasan Lily menggunakan hak konstitusionalnya sebagai anggota DPR mendukung pengajuan hak angket perpajakan, maka proses PAW tersebut telah bertentangan dengan UUD 1945 dan UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
“Akan menjadi preseden buruk bagi semua anggota DPR, jika mereka yang menggunakan haknya, termasuk hak angket yang dijamin UUD 1945 dan UU, namun selalu dalam bayang-bayang partai yang siap melakukan PAW,” ujar Saleh.
Ketua FKB Marwan Jafar di Jakarta, Kamis, mengatakan, Majelis Tahkim DPP PKB sedang mengkaji dan mempertimbangkan sanksi yang tepat untuk Lily Wahid dan Effendy Choirie. Lily Wahid khususnya, menurut Marwan, selalu merongrong kewibawaan dan soliditas PKB.
“Bu Lily itu kerjanya hanya merecoki, merongrong, dan merusak soliditas partai,” kata Marwan. Jadi, kata dia, proses kepada Lily bukan hanya semata-mata sikap dalam kasus hak angket mafia pajak. [J-11/R-14]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar