25 Maret, 2012

DPD Bersikeras Minta Tambahan Kewenangan

Penulis : Nurulia Juwita Sari
Jumat, 23 Maret 2012 11:51 WIB
Suasana sidang paripurna DPD 15 Maret lalu--ANTARA/Andika Wahyu/rj

JAKARTA--MICOM: Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kembali mengemukakan keinginan mereka agar kewenangan lembaga tersebut diperkuat, terutama dalam fungsi legislasi. DPD ingin mendapat peran yang sama dengan DPR dalam meramu Rancangan Undang-Undang (RUU). Keinginan itu mengemuka dalam Dialektika yang digelar di Kompleks Parlemen, Kamis (22/3).

Pada revisi undang-undang MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD) yang akan datang, harus dimasukan beberapa azas. DPD seharusnya bisa mengusulkan dan ikut menetapkan suatu RUU. Kalau mandat konstitusi tegas, dia punya kewenangan yang pasti,” ujar Wakil Ketua DPD Laode Ida yang mejadi salah satu pembicara.

Dalam undang-undang saat ini, DPD hanya diberikan ruang untuk memberikan masukan kepada DPR untuk RUU yang terkait wilayah DPD. Nanti seharusnya aturan tidak sah diputuskan kalau tanpa DPD.”

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi mengeluhkan, anggaran DPD yang sangat boros meskipun tidak memiliki kewenangan yang kuat. Pemborosan ini terjadi termasuk untuk pos pembuatan undang-undang. Anggaran DPD ini besar, tetapi minim kinerja dan prestasi.”

Dari data Fitra yang diolah dari Keppres nomor 26 tahun 2010 tentang rincian anggaran belanja pemrintah pusat tahun anggaran 2011 diketahui, alokasi anggaran untuk DPD mengalami kenaikan untuk setiap tahunnya.

Alokasi untuk pembuatan undang-undang misalnya, pada 2011 pembuatan satu undang-undang indeks anggarannya Rp2,6 miliyar sampai Rp2,9 miliar, dengan draft RUU yang dihasilkan sejumlah 18 RUU. Sementara untuk tahun 2012, untuk pembuatan satu RUU tidak mempunyai alokasi anggaran tetap. Indeks angkanya di Rp4 miliyar sampai Rp5,7 miliar untuk satu RUU.

Padahal di DPR satu RUU dianggarkan Rp3,7 miliar sudah sama perjalanan ke luar negeri. Alokasi anggaran untuk satu RUU terlalu mahal dan boros, apalagi DPD belum mempunyai kewenangan apa-apa dalam pembuatan UU. Alokasi ini lebih baik dialokasi kepada kesejahteraan masyarakat miskin,” jelas Uchok.

Pakar Politik UI Boni Hargens menilai amandemen konstitusi menjadi jalan keluar untuk mempertegas dan memperjelas kewenangan DPD, dan bagaimana mengatur kerjasama dengan DPR. Keberadaan DPD harus dipertahankan.

Masalah kita adalah kesenjangan antardaerah belum mendapat perhatian khusus. Pemerintah belum bisa melakukan secara spesifik sehingga pembangunan lambat dan perlu ada prioritas serta kebijakan khusus. Dilihat dari konteks lokal itu DPD harus dipertahankan untuk memperjuangkan ini,” kata Boni. (Wta/OL-12)

http://www.mediaindonesia.com/read/2012/03/23/307600/284/1/DPD-Bersikeras-Minta-Tambahan-Kewenangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar