Kamis, 25 April 2013 08:35 wib
Rizka Diputra - Okezone

Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui situs resminya telah mengumumkan nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 12 partai politik peserta Pemilu 2014 mendatang.
Selain dari kalangan artis yang cukup dominan dan juga wajah-wajah lama, kursi parlemen yang menjadi bidikan ini bahkan tak luput dari incaran mantan terpidana kasus hukum.
KPU melalui website www.kpu.go.id, mengumumkan salah satu nama yang dianggap kontroversial ialah bakal calon anggota (bacaleg) DPR RI dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Utara, Vonny Anneke Panambunan.
Vonny merupakan mantan terpidana kasus korupsi Bandara Loa Kulu di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur yang pernah divonis 1,6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Mei 2008 silam.
Pengamat Politik Universitas Indonesia (UI), Boni Hargens, menilai pencalonan mantan narapidana korupsi tersebut secara nyata telah menabrak prinsip etika. Pasalnya, parpol tidak detail dalam melakukan proses seleksi terhadap bakal calon anggota DPR RI ataupun eksekutif.
“Kini pertanyaannya, bagaimana pertanggungjawaban parpol yang telah menabrak prinsip etika,” kata Boni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/4/2013).
Dia menjelaskan, kecerobohan parpol dalam merekrut para caleg dengan tanpa memperdulikan latar belakang atau rekam jejak (track record) sang caleg berpotensi menimbulkan masalah dikemudian hari.
“Ini jelas masalah. Kesulitan keuangan, akan membuat parpol memilih calon yang mampu secara financial. Termasuk memiliki kekuatan untuk mengerahkan massa,” cetusnya.
Efek yang kemungkinan akan timbul lanjut Boni ialah figur tersebut justru bakal menghancurkan sistem yang ada, termasuk parpol juga akan dinilai terus menerus memproduksi kesalahan.
“Ketika kita terbiasa dengan salah dan membiarkan yang salah, kita tidak akan pernah menjadi orang yang membela kenaran, dan terus menerus memproduksi kesalahan,” ujarnya.
Boy menambahkan, perombakan Undang-undang yang mengatur soal larangan pencalegan terhadap narapidana kasus hukum perlu dilakukan, yakni dengan memasukkan salah satu pasal yang menyebutkan, "pengharaman" terhadap seorang mantan narapidana untuk tidak memiliki hak mencalonkan diri atau menjadi pejabat publik.
“Apakah dipidana satu bulan, satu tahun ataukan satu minggu tidak penting. Tetapi ada delik hukum dia terlibat, maka tidak berhak,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Vonny Anneke Panambunan merupakan mantan terpidana kasus korupsi Bandara Loa Kulu di Kutai Kertanegara dan divonis 1,6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, pada Mei 2008 silam.
Selain itu, muncul pula nama mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji yang diusung Partai Bulan Bintang (PBB) dapil Jawa barat I. Susno sebelumnya tersangkut kasus dugaan korupsi PT Salmah Arwana Lestari (SAL). (put)
http://news.okezone.com/read/2013/04/25/339/797226/eks-napi-nyaleg-parpol-dinilai-tabrak-etika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar